Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang dilakukan WH terjadi di rumahnya pada Februari 2020.

"Pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban untuk diajak ke dalam rumah, pada saat kondisi sepi," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polisi tahan pendeta pelaku pencabulan jemaat di bawah umur

Leo menjelaskan, kejadian pencabulan yang menimpa tiga anak berusia enam hingga delapan tahun tersebut dilakukan tersangka WH pada saat istri dan anak tersangka tidak berada di rumah. Anak-anak tersebut dipanggil untuk memijat tersangka.

Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Leo, WH memberikan imbalan kepada anak-anak tersebut berupa uang sebesar Rp2.000 dan Rp5.000. Kasus tersebut muncul setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua.

"Korban ada tiga, satu korban masih sekolah taman kanak-kanak, dan dua lainnya sekolah dasar. Mereka diberi uang Rp2.000 dan Rp5.000 oleh pelaku," ujar Leo.

Baca juga: Oknum guru honorer SMP di Malang cabuli belasan siswa

Leo menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa tiga orang anak di bawah umur tersebut. Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban, dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020