Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dan menahan pendeta berinisial HL yang merupakan tersangka pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur berinisial IW.

"Pendeta HL telah diperiksa sebanyak dua kali dan saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.

Kapolda mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke Polda Jatim. 

Namun setelah pulang dari Polda Jatim, tersangka HL malah merubah plat nomor mobil dan nomor ponsel miliknya.

"Dari indikasi itu, kami pun menangkap tersangka dan kita tahan," katanya.

Selain itu, lanjut Luki, tersangka juga diindikasi akan kabur ke luar negeri tepatnya ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih mengisi ceramah.

"Selain itu, tersangka juga diindikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya, ada undangan ke sana," ujarnya.

Dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pendeta HL sebelum kabur ke luar negeri. Tersangka HL ditangkap di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (7/3). (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020