Warga luar daerah yang masuk atau pulang kampung ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan diisolasi atau dikarantina selama 14 hari sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat yang diberlakukan sejak Minggu (5/4).

"Kami tidak mau setengah-setengah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19," kata Bupati Probolinggo P. Tantriana dalam keterangannya di Probolinggo, Senin.

Dengan mengoptimalkan fungsi titik pemeriksaan (check point) COVID-19 pada semua desa di Kabupaten Probolinggo, maka pemkab memberlakukan kebijakan wajib isolasi (karantina) bagi warga atau non-warga Kabupaten Probolinggo yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Probolinggo dari daerah manapun dan untuk keperluan apapun.

"Harapannya bagi siapapun yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo untuk diarahkan ke rumah isolasi yang telah disiapkan di setiap wilayah kecamatan, agar diberlakukan tindak lanjut karantina selama 14 hari bagi para pengunjung tersebut," tuturnya.

Berdasarkan laporan seluruh tim Satgas Kecamatan, lanjut dia, hampir 90 persen tempat karantina memanfaatkan aset lembaga pendidikan berupa gedung sekolah dan di setiap kecamatan telah siap manakala ada yang harus diisolasi.

"Kebijakan wajib isolasi itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Probolinggo yang selalu waspada dan tidak ingin lengah dari segala kemungkinan menyebarnya pandemi virus corona di Kabupaten Probolinggo, karena terbawa oleh keluar masuknya orang," katanya.

Menurut bupati, kebijakan itu juga diberlakukan kepada pekerja yang sampai saat ini masih ada yang harus pulang pergi atau keluar masuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sehingga dengan terpaksa harus meminimalisasi risiko itu dengan memberlakukan wajib isolasi kepada mereka yang masuk wilayah Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan bahwa pemudik yang akan memasuki Kabupaten Probolinggo juga akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Fasilitas titik pemeriksaan itu diprioritaskan kepada pendatang dari luar Kabupaten Probolinggo, khususnya para pemudik. Selama berada di tempat singgah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi COVID-19 sesuai protokol kesehatan, serta diisolasi selama 14 hari," ujarnya.

Titik pemeriksaan COVID-19 berada di jalur kedatangan Kabupaten Probolinggo (Tongas, Exit Tol Muneng, Tegalsiwalan/Leces dan Paiton), Terminal Bayuangga, stasiun dan pelabuhan, serta di kecamatan dan kelurahan/desa.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020