Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 orang pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pedagang yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri ungkap 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, empat di Jatim
Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, mereka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.
"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.
Baca juga: Pemerintah disarankan tetapkan batas harga jual masker
Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus, dan Polda Jateng satu kasus.
Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri ungkap 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, empat di Jatim
Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, mereka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.
"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.
Baca juga: Pemerintah disarankan tetapkan batas harga jual masker
Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus, dan Polda Jateng satu kasus.
Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020