Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna melakukan pendataan dan identifikasi terhadap setiap orang yang datang dan memasuki perbatasan daerah itu.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Selasa, mengatakan, pencatatan terhadap pendatang ke wilayah Trenggalek bertujuan memastikan identifikasi data orang yang masuk, termasuk asal usulnya.

Baca juga: Pemkab Trenggalek tutup 40 jalan masuk di perbatasan wilayahnya

Selain itu, data daring yang didapat diharapkan juga dapat mempermudah upaya pencegahan penyebaran Virus Corona 2019 (COVID-19) yang kian mewabah.

"Ini kami lakukan agar tidak ada, dalam tanda kutip, orang tidak jelas asal usulnya dan sekarang kan zamannya serba KTP elektronik. Jadi ini sembari kita data kembali," ujar Bupati Nur Arifin dikonfirmasi di sela pemantauan check point di perbatasan Panggul-Pacitan.

Baca juga: Pemkab Trenggalek tetapkan status tanggap darurat COVID-19

Lanjut dia, proses pendataan untuk situasi tanggap darurat bencana wabah COVID-19 selaras dengan misi daerah untuk tertib administrasi.

"Orang yang melaju kami cek KTP elektroniknya. Jadi kami juga tidak mencatat secara manual lagi, namun sudah pakai sistemnya dispendukcapil," kata Nur Arifin atau akrab disapa Mas Ipin ini.

Baca juga: Pemkab Trenggalek berlakukan pembatasan wilayah, akses masuk warga diperketat

Dengan KTPE, lanjut dia, petugas akan mudah rekap dashboard atau informasi umum setiap penduduk bersangkutan.

"Lalu nanti langsung secara online (daring) bahwa di check-point ini sudah ada beberapa orang yang dicek dan langsung secara real time saya bisa tahu," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020