DPRD Kota Surabaya, Jatim mendorong adanya kebijakan guru mengajar sepenuhnya dari rumah menyusul pemerintah kota setempat memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik mulai dari jenjang KB, TK, SD dan SMP baik negeri dan swasta mulai 30 Maret hingga 4 April 2020.

"Ini langkah baik karena kondisi darurat COVID-19 belum berakhir. Namun, kebijakan berkaitan dengan guru belum ada perubahan. Jadi guru masih masuk dengan model mengajar satu hari masuk di sekolah, satu hari mengajar dari rumah," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Sabtu.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong Pemkot Surabaya dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Menurut dia, Mendikbud menerbitkan kebijakan dalam bidang pendidikan yang di antaranya berisi tentang penguatan belajar dari rumah. Selain itu, lanjut dia, terkait dengan Ujian Nasional (UN) dan banyak hal lainnya yang pada pokoknya berisi kegiatan belajar tidak dapat berjalan seperti biasa karena kondisi darurat penyebaran COVID-19. 

"Salah satunya mengatur bahwa nilai pada Semester 6 tidak menjadi tolak ukur dan indikator kenaikan kelas, sedangkan yang digunakan adalah nilai rapot semester 1-5," katanya. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut SE Mendikbud ini keluar sehari setelah SE Wali Kota Surabaya yang mengatur PNS/Pegawai termasuk guru masuk dengan shift 1 hari di kantor dan 1 hari di rumah.

Melalui SE Mendikbud tersebut, kata dia, Wali kota dan Gubernur diminta untuk memperhatikan dan menjalankan. Sehingga dapat diartikan pada masa-masa darurat seperti sekarang yang lebih diutamakan adalah bagaimana agar penyebaran virus COVID-19 tidak semakin meluas. 

Kebijakan physical distancing di rumah saja harus diperkuat dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah dan diperkuat dan didukung dengan kebijakan sepenuhnya mengajar dari rumah. Sehingga tidak kemudian mengajar sehari di sekolah, hari berikutnya mengajar dari rumah. 

"Beberapa hari lalu, saya memantau beberapa sekolah mulai dari tingkat SD maupun SMP. Kegiatan guru di sekolah hanya memantau secara daring. Dari hasil sidak dan observasi secara langsung dan pendapat guru melalui pengaduan daring yang saya terima, saya menyimpulkan kegiatan yang dilakukan guru di sekolah dapat dilakukan dari rumah," katanya. 

Ia menangkap kegelisahan dan kekhawatiran dari guru untuk keluar dari rumah dan mengajar daring dari sekolah mengingat jumlah pasien positif COVID-19 di Surabaya semakin meningkat sehingga Surabaya dikategorikan dalam zona merah. 

Untuk menjaga kesehatan guru dan agar proses mengajar lebih fokus, saya mendorong agar kegiatan mengajar dapat sepenuhnya dilakukan dari rumah sebagaimana siswa dapat belajar dari rumah.  Saat full mengajar dari rumah, guru juga harus komitmen menjalankan tugas sesuai target pembelajaran daring yag ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

"Saya sangat berharap dinas pendidikan memperhatikan ini dan segera melaporkan kepada wali kota Surabaya dan wali kota segera mengeluarkan kebijakan baru," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini, maka Dispendik memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah. 

Ia memastikan bahwa surat imbauan untuk belajar di rumah masing-masing itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya. "Kami juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi agar bisa diteruskan kepada orang tua atau wali murid," kata Supomo.
 
Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Surabaya tertanggal 28 Maret 2020 bernomor 420/6361/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.

Dinas Pendidikan Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/6050/436.7.1/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
    
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo itu meminta kepala sekolah mengatur pembagian hari kerja bagi guru dan tenaga pendidik di satuan pendidikan masing-masing untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau rumah yang diatur dalam shift satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja di rumah. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020