Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim menetapkan tujuh lapas sebagai tempat pertolongan pertama bagi warga binaan pemasyarakatan yang digolongkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, di Surabaya, Senin, mengatakan, langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi melihat perkembangan virus corona di Jawa Timur.

Penyebaran virus corona ini sulit terdeteksi dan bisa mengenai seluruh lapisan masyarakat apabila tidak dilakukan upaya penanganan yang khusus dan komprehensif.

Terlebih, kata dia, kepada pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan pada lapas, rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular.

"Tujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan," ucapnya.

Menurutnya, tujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan yang masuk dalam ODP virus Corona.

Meski begitu, pihaknya tetap meminta kepada seluruh lapas rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar COVID-19.

"Ketika ditemukan tanda-tandanya, lapas atau rutan harus tanggap dan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Krismono menyebutkan bahwa tujuh lapas itu dipilih karena terletak di kota besar yang mudah dijangkau. Selain itu, lapas-lapas tersebut memiliki bangunan klinik yang besar, tersedia dokter dan perawat.

"Tidak itu saja, kami juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan sinergi dan kolaborasi dengan dinas kesehatan terkait dalam upaya membantu mengadakan alat pelindung diri (APD), alat pengukur suhu tubuh bagi pegawai dan WBP dalam memberikan pelayanan supaya tidak perpapar COVID-19," tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020