Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, menggerakkan anggotanya melakukan siaran keliling ke desa-desa mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, guna mengantisipasi virus corona.

Mereka membawa pengeras suara berkeliling desa dengan menggunakan mobil patroli, dan menyerukan masyarakat memperhatikan anjuran yang telah disampaikan pemerintah.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, saat ini virus corona telah melanda dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu, dimohon untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, dan melakukan pengumpulan massa, serta senantiasa terus menjaga hidup sehat," kata petugas itu melalui pengeras suara.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, siaran keliling yang dilakukan secara bersama-sama antara TNI dan Polri sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.

Kapolres menjelaskan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Jawa Timur darurat bencana virus corona

"Jadi, apa yang kami lakukan sebagai bentuk implementasi dari penetapan status darurat corona," kata kapolres.

Selain itu, sambung kapolres, siaran keliling bersama yang dilakukan institusinya itu juga sebagai tindak lanjut dari maklumat yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Kapolri, sambung dia, telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat yang dikeluarkan kapolri ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Antara lain, seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya dalam bentuk pengumpulan massa.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Dalam maklumat itu juga disebutkan bahwa anggota Polri yang menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020.

Saat ini, jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.

Sementara itu, di Jawa Timur, warga yang dinyatakan positif corona sebanyak 26 orang, dengan jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 79 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 797 orang. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020