Kepolisian Daerah Jawa Timur memperketat pemberian izin keramaian di tengah merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 sekaligus sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo agar masyarakat meminimalisir kegiatan di luar rumah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa mengatakan pihaknya mempertimbangkan secara matang izin keramaian yang akan diminta masyarakat seperti acara musik, kegiatan agama hingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang melibatkan banyak massa.

"Terkait dengan kewenangan Polri mengkaji izin keramaian, Polri akan melakukan pengkajian setiap kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan masyarakat," ujarnya.

Perwira menengah dengan tiga melati emas ini mengimbau masyarakat agar tak menggelar kegiatan pengumpulan massa apabila tidak mendesak atau penting.

Polda Jatim juga mengimbau koordinator pelaksana kegiatan masyarakat agar meninjau kembali permintaan tersebut.

"Kita berempati, pertama mencegah, kedua kita melakukan tindak lanjut berempati kepada masyarakat dan keluarga sendiri," katanya.

Jika kegiatan terpaksa harus digelar, polisi mengingatkan koordinator dan panitia acara untuk menyiapkan antisipasi pencegahannya. Misalnya, sanitasi air, hand sanitizer, masker hingga thermal gun untuk mengukur suhu tubuh.

"Dan ada tim medis untuk berkoordinasi," tuturnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020