Polda Jawa Timur menutup paksa dua tambang sirtu ilegal di Jombang dan Sampang karena tak dilengkapi izin dan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

"Ditreskrimsus Polda Jatim pada periode Maret melakukan proses penyidikan adanya laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining UU minerba," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat, Surabaya, Senin.

Dalam penutupan tambang sirtu ilegal ini, polisi mengamankan tiga alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. 

Selain itu, polisi mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan. Polisi juga melibatkan beberapa instansi TNI, instansi lingkungan hidup (LH) dan dinas SDM hingga Garnisun.

"Saksi masing-masing kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi empat orang. Ini wujud keseriusan kami terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi, harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kami tindak," ujar Truno.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

"Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Gidion mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi. 

Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

"Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa pemilik, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya," tutur Gidion.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan.

Wahyudi menyebut tambang sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan. 

"Begonya yang warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga," ucap Wahyudi. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020