Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur berharap pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," kata Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen di Surabaya, Senin.
Menurut dia, dunia termasuk Indonesia sedang dilanda wabah corona atau COVID-19. Berdasarkan keterangan pemerintah, per tanggal 15 Maret 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 117 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah.
Tentunya, lanjut dia, hal ini menjadi kabar buruk sekaligus menjadi pengingat bahwa wabah ini telah memasuki wilayah Indonesia dan tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota. Sedangkan Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan.
Berdasarkan jadwal tahapan, kata dia, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
Pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya akan mendatangi setiap pendukung secara langsung untuk meminta keterangan terkait dengan kebenaran data pemberian dukungan yang dimaksud dengan sistem sensus, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 ataupun dalam Peraturan KPU.
"Dalam melakukan verifikasi faktual tersebut tentunya akan terjadi interaksi baik fisik maupun verbal di antara KPU, Bawaslu, dan orang perorang pendukung calon," katanya.
Pada saat interaksi fisik itulah, kata dia, tidak menutup kemungkinan potensi penyebaran corona dapat dengan cepat, mengingat banyaknya jumlah orang perorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Sebagai contoh di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dukungan calon gubernur jalur perseorangan mencapai 316.051, maka KPU wajib melakukan verifikasi terhadap 316.051 orang untuk diminta keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan.
Contoh lain Kota Surabaya dengan syarat dukungan calon wali kota jalur perseorangan minimal 138.565, maka KPU wajib memverifikasi langsung terhadap 138.565 orang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan.
Selain tahapan pencalonan jalur perseorangan, lanjut dia, tahapan pemilihan kepala daerah serentak juga akan memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Berdasarkan jadwal tahapan, pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dimulai pada 18 April sampai dengan 17 Mei 2020.
Pada saat melakukan coklit tersebut KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendata secara langsung tiap orang perorang untuk meminta keterangan guna penyusunan Daftar Pemilih Seementara (DPS). Dalam melaksanakan tugas tersebut tentu akan terjadi interaksi fisik maupun verbal antara PPDP dengan masyarakat pemilih.
"Tercatat, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ini.
Novli mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan data atau informasi terkait dengan adakah orang perorang yang masuk dalam data dukungan perseorangan yang hendak diverifikasi faktual adalah korban positif terinfeksi corona di daerah pemilihan tersebut.
"Tentunya aktivitas verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dengan diawasi oleh Bawaslu jika tidak dilakukan secara hati-hati akan berpotensi menyebarnya virus corona tersebut melalui interaksi kontak fisik antara petugas pendata dengan masyarakat pemilih," katanya.
Mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan korban jiwa sebanyak 554 orang yang terdiri dari petugas penyelenggara pemilu, menurut Novli, penting kiranya pemerintah melakukan mitigasi agar tidak terulang kembali pada wabah corona.
"Kebijakan pemerintah dengan membentuk tim gugus tugas penanganan corona sebagai upaya penindakan dan pencegahan penyebaran virus tersebut, hendaknya juga diikuti dengan kebijakan lainnya berupa penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," kata Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen di Surabaya, Senin.
Menurut dia, dunia termasuk Indonesia sedang dilanda wabah corona atau COVID-19. Berdasarkan keterangan pemerintah, per tanggal 15 Maret 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 117 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah.
Tentunya, lanjut dia, hal ini menjadi kabar buruk sekaligus menjadi pengingat bahwa wabah ini telah memasuki wilayah Indonesia dan tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota. Sedangkan Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan.
Berdasarkan jadwal tahapan, kata dia, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
Pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya akan mendatangi setiap pendukung secara langsung untuk meminta keterangan terkait dengan kebenaran data pemberian dukungan yang dimaksud dengan sistem sensus, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 ataupun dalam Peraturan KPU.
"Dalam melakukan verifikasi faktual tersebut tentunya akan terjadi interaksi baik fisik maupun verbal di antara KPU, Bawaslu, dan orang perorang pendukung calon," katanya.
Pada saat interaksi fisik itulah, kata dia, tidak menutup kemungkinan potensi penyebaran corona dapat dengan cepat, mengingat banyaknya jumlah orang perorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Sebagai contoh di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dukungan calon gubernur jalur perseorangan mencapai 316.051, maka KPU wajib melakukan verifikasi terhadap 316.051 orang untuk diminta keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan.
Contoh lain Kota Surabaya dengan syarat dukungan calon wali kota jalur perseorangan minimal 138.565, maka KPU wajib memverifikasi langsung terhadap 138.565 orang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan.
Selain tahapan pencalonan jalur perseorangan, lanjut dia, tahapan pemilihan kepala daerah serentak juga akan memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Berdasarkan jadwal tahapan, pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dimulai pada 18 April sampai dengan 17 Mei 2020.
Pada saat melakukan coklit tersebut KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendata secara langsung tiap orang perorang untuk meminta keterangan guna penyusunan Daftar Pemilih Seementara (DPS). Dalam melaksanakan tugas tersebut tentu akan terjadi interaksi fisik maupun verbal antara PPDP dengan masyarakat pemilih.
"Tercatat, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ini.
Novli mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan data atau informasi terkait dengan adakah orang perorang yang masuk dalam data dukungan perseorangan yang hendak diverifikasi faktual adalah korban positif terinfeksi corona di daerah pemilihan tersebut.
"Tentunya aktivitas verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dengan diawasi oleh Bawaslu jika tidak dilakukan secara hati-hati akan berpotensi menyebarnya virus corona tersebut melalui interaksi kontak fisik antara petugas pendata dengan masyarakat pemilih," katanya.
Mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan korban jiwa sebanyak 554 orang yang terdiri dari petugas penyelenggara pemilu, menurut Novli, penting kiranya pemerintah melakukan mitigasi agar tidak terulang kembali pada wabah corona.
"Kebijakan pemerintah dengan membentuk tim gugus tugas penanganan corona sebagai upaya penindakan dan pencegahan penyebaran virus tersebut, hendaknya juga diikuti dengan kebijakan lainnya berupa penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020