Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menargetkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah berada di bawah 5 persen guna meningkatkan kinerja perbankan yang baik dan sehat.
"Sesuai informasi, NPL PD BPR Bank Daerah Kota Madiun saat ini masih di angka 7 persen lebih. Ini sangat tinggi. Makanya saya ingin agar direktur PD BPR Bank Daerah yang baru saja dilantik ini bisa menurunkan jadi 5 persen. Syukur-syukur bisa di bawah 5 persen," ujar Wali Kota Madiun Maidi setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur PD BPR Bank Daerah di Ruang 13 Gedung Balai Kota Madiun, Jumat sore.
Menurut dia, berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia, rasio NPL ideal bagi sektor perbankan adalah 5 persen. Jika angka rasio NPL semakin tinggi dari 5 persen, maka menandakan tingginya kredit macet dalam sebuah perbankan.
"Hal itu tentu tidak baik dan tidak sehat, karena akan mengganggu kinerja perbankan. Karena itu Direktur PD BPR Bank Daerah Sugeng Mukti Wibowo yang baru dilantik harus memiliki jurus-jurus baru, agar PD BPR Bank Daerah Kota Madiun maju," kata Maidi.
Pihaknya akan melakukan evaluasi per tiga bulan. Diharapkan, saat dievaluasi nanti, sudah terdapat penurunan tentang rasio pinjaman nasabah yang bermasalah.
Direktur PD BPR Bank Daerah Sugeng Mukti Wibowo yang baru dilantik menyatakan siap bertugas. Dengan dukungan dari banyak pihak, ia optimistis akan mewujudkan target yang dibebankan kepadanya.
"Awal tahun lalu NPL tercatat berada di angka 9,3 persen. Saat ini sudah turun di angka 7 persenan. Kami yakin saat evaluasi nanti sudah lebih turun lagi," kata Sugeng.
Seperti diketahui, jabatan Direktur PD BPR Bank Daerah Kota Madiun telah kosong selama tiga tahun. Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya sudah purna-tugas. Sementara, pengisian tergolong tidak mudah karena terdapat sejumlah proses yang harus dilalui.
Yakni, mulai dari pembentukan tim pansel (panitia seleksi), sosialisasi lowongan, hingga seleksi. Proses seleksi juga bertahap. Mulai seleksi administrasi, pelaksanaan tes oleh pansel, hingga fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jabatan direktur tersebut bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dari masyarakat umum yang berlaku selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sesuai informasi, NPL PD BPR Bank Daerah Kota Madiun saat ini masih di angka 7 persen lebih. Ini sangat tinggi. Makanya saya ingin agar direktur PD BPR Bank Daerah yang baru saja dilantik ini bisa menurunkan jadi 5 persen. Syukur-syukur bisa di bawah 5 persen," ujar Wali Kota Madiun Maidi setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur PD BPR Bank Daerah di Ruang 13 Gedung Balai Kota Madiun, Jumat sore.
Menurut dia, berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia, rasio NPL ideal bagi sektor perbankan adalah 5 persen. Jika angka rasio NPL semakin tinggi dari 5 persen, maka menandakan tingginya kredit macet dalam sebuah perbankan.
"Hal itu tentu tidak baik dan tidak sehat, karena akan mengganggu kinerja perbankan. Karena itu Direktur PD BPR Bank Daerah Sugeng Mukti Wibowo yang baru dilantik harus memiliki jurus-jurus baru, agar PD BPR Bank Daerah Kota Madiun maju," kata Maidi.
Pihaknya akan melakukan evaluasi per tiga bulan. Diharapkan, saat dievaluasi nanti, sudah terdapat penurunan tentang rasio pinjaman nasabah yang bermasalah.
Direktur PD BPR Bank Daerah Sugeng Mukti Wibowo yang baru dilantik menyatakan siap bertugas. Dengan dukungan dari banyak pihak, ia optimistis akan mewujudkan target yang dibebankan kepadanya.
"Awal tahun lalu NPL tercatat berada di angka 9,3 persen. Saat ini sudah turun di angka 7 persenan. Kami yakin saat evaluasi nanti sudah lebih turun lagi," kata Sugeng.
Seperti diketahui, jabatan Direktur PD BPR Bank Daerah Kota Madiun telah kosong selama tiga tahun. Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya sudah purna-tugas. Sementara, pengisian tergolong tidak mudah karena terdapat sejumlah proses yang harus dilalui.
Yakni, mulai dari pembentukan tim pansel (panitia seleksi), sosialisasi lowongan, hingga seleksi. Proses seleksi juga bertahap. Mulai seleksi administrasi, pelaksanaan tes oleh pansel, hingga fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jabatan direktur tersebut bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dari masyarakat umum yang berlaku selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020