Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang yang diyakini sebagai "bandar gede" narkoba di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut bandar gede yang ditembak mati tersebut dikenal dengan sapaan "R", yang tercatat sebagai warga asal Pulau Madura, Jawa Timur.
"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya kepada wartawan di Kamar Mayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Kamis sore.
Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri, serta ulu hati hingga mengantarkannya ke akhirat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Informasi selengkapnya besok akan dirilis Pak Kapolrestabes Surabaya," ucap AKBP Memo.
Tercatat sejak bulan Januari hingga pertengahan Maret 2020, aparat Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.
Pertama menembak mati Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari. Dari pemuda berusia 29 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.
Selain itu menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari. Dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1000 butir pil ekstasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut bandar gede yang ditembak mati tersebut dikenal dengan sapaan "R", yang tercatat sebagai warga asal Pulau Madura, Jawa Timur.
"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya kepada wartawan di Kamar Mayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Kamis sore.
Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri, serta ulu hati hingga mengantarkannya ke akhirat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Informasi selengkapnya besok akan dirilis Pak Kapolrestabes Surabaya," ucap AKBP Memo.
Tercatat sejak bulan Januari hingga pertengahan Maret 2020, aparat Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.
Pertama menembak mati Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari. Dari pemuda berusia 29 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.
Selain itu menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari. Dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1000 butir pil ekstasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020