Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan tes kejiwaan terhadap oknum pendeta berinisial HL yang merupakan tersangka pencabulan kepada jemaatnya yang masih di bawah umur berinisial IW.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis mengatakan, tes kejiwaan yang dilakukan oleh psikiatri atau psikiater ini  sebagai salah satu prasayarat penyidikan profesional yakni tersangka harus dalam kondisi sehat. 

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," katanya.

Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Truno, menjadi penting. Sebab, hasilnya nanti digunakan mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. 

Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, akan disampaikan kepada ahli. Nanti ahli yang akan memutuskan. 

"Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kita tunggu apa ada korban lain yang melapor," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Sabtu (7/3) lalu, Polda Jatim menangkap HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri. HL oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa (3/3). (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020