Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu, menahan dua pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, atas dugaan memanipulasi laporan pekerjaan pemeliharaan gedung sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 jutaan.
Dua pejabat yang ditahan masing-masing adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan.
Sebelum dijebloskan tahanan di Rutan Kelas II B Trenggalek, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
"Kedua tersangka diduga terlibat dan bersekongkol menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018—2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja memalsukan tanda tangan tujuh orang, mulai dari Ketua Pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi.
Namun, perusahaan yang dicatut dalam dokumen menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan. Namun, sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali.
"Pihak perusahaan tidak pernah diajak bicara masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," katanya.
Secara implisit kedua tersangka mengakui adanya manipulasi tersebut. Akan tetapi, mereka berdalih tindakan ilegal itu sengaja dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran tahun sebelumnya.
Jaksa tak percaya begitu saja, apalagi pembiayaan pada tahun sebelumnya sudah "tutup buku".
Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu untuk memperkaya diri sendiri.
Pengembangan penyidikan, kata dia, masih akan dilakukan, terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut kepada pihak lain. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp100 juta," kata Lulus.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Dua pejabat yang ditahan masing-masing adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan.
Sebelum dijebloskan tahanan di Rutan Kelas II B Trenggalek, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
"Kedua tersangka diduga terlibat dan bersekongkol menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018—2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja memalsukan tanda tangan tujuh orang, mulai dari Ketua Pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi.
Namun, perusahaan yang dicatut dalam dokumen menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan. Namun, sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali.
"Pihak perusahaan tidak pernah diajak bicara masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan," katanya.
Secara implisit kedua tersangka mengakui adanya manipulasi tersebut. Akan tetapi, mereka berdalih tindakan ilegal itu sengaja dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran tahun sebelumnya.
Jaksa tak percaya begitu saja, apalagi pembiayaan pada tahun sebelumnya sudah "tutup buku".
Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu untuk memperkaya diri sendiri.
Pengembangan penyidikan, kata dia, masih akan dilakukan, terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut kepada pihak lain. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp100 juta," kata Lulus.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020