Petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota membekuk sepasang suami istri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia lantaran diduga menculik seorang anak warga negara tetangga berumur tiga tahun.
"Anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan oleh mereka, (tersangka) AW dan S," kata Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Rabu.
Kapolda mengungkapkan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai 'pancingan' lantaran setelah tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
"Alasan sementara, untuk pancingan karena setelah tujuh tahun menikah belum memiliki anak," ujarnya.
Luki menyebut, keduanya dapat membawa lari sang anak lantaran saat di Malaysia mereka lah yang mengasuhnya. Sehingga, saat dibawa pergi, kedua orangtua sang anak tidak curiga.
Namun setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Saat dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Namun, setelah itu nomor kedua orangtua korban diblokir.
"Karena itulah, orangtua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian," katanya.
Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Saat itu pula, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S mengatakan, dirinya tidak mau disebut sebagai penculik, lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun, saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan si anak.
"Saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.
Mengenai mengapa nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi oleh orangtua si anak, ia mengaku sengaja memblokirnya lantaran ia sakit hati kerap dimaki oleh mereka.
"Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki," ucapnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan anak yang menjadi korban penculikan, akan dititipkan ke balai perlindungan anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan oleh mereka, (tersangka) AW dan S," kata Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Rabu.
Kapolda mengungkapkan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah, mereka meminjam sang anak sebagai 'pancingan' lantaran setelah tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
"Alasan sementara, untuk pancingan karena setelah tujuh tahun menikah belum memiliki anak," ujarnya.
Luki menyebut, keduanya dapat membawa lari sang anak lantaran saat di Malaysia mereka lah yang mengasuhnya. Sehingga, saat dibawa pergi, kedua orangtua sang anak tidak curiga.
Namun setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Saat dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Namun, setelah itu nomor kedua orangtua korban diblokir.
"Karena itulah, orangtua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian," katanya.
Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Saat itu pula, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S mengatakan, dirinya tidak mau disebut sebagai penculik, lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun, saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan si anak.
"Saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.
Mengenai mengapa nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi oleh orangtua si anak, ia mengaku sengaja memblokirnya lantaran ia sakit hati kerap dimaki oleh mereka.
"Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki," ucapnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan anak yang menjadi korban penculikan, akan dititipkan ke balai perlindungan anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020