Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan, pelimpahan tahap satu telah dilakukan pada Selasa (3/3).
"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Jakarta, Kamis.
Pihak Kepolisian tengah menunggu proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua. Setelah berkas lengkap, polisi akan segera melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan, pelimpahan tahap satu telah dilakukan pada Selasa (3/3).
"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Jakarta, Kamis.
Pihak Kepolisian tengah menunggu proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua. Setelah berkas lengkap, polisi akan segera melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020