Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka baru dalam kasus order Gojek palsu yakni berinisial MN (35 tahun), warga Semarang, Jawa Tengah

"MN ini diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Kamis.

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN ternyata juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya yakni Telkomsel, IM3, dan XL.

Tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.

"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ujarnya.

Luki menegaskan, peralatan modem pool sebetulnya tidak bebas dijual. Memerlukan izin khusus untuk membelinya. Karena itu, polisi akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, KPU terkait bocornya data kependudukan. 

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia. 

"Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu," ujarnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek. 

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek. 

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. Puluhan ribu keping kartu perdana aktif disita polisi. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020