Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur memberikan saran terhadap bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota yang merasa dirugikan dengan putusan KPU kabupaten/kota dapat mengajukan sengketa tata usaha pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Tapi itu setelah melalui pengajuan sengketa terlebih dahulu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten/kota," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, pengajuan sengketa perselisihan antarpeserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan ke Bawaslu kabupaten/kota paling lambat diajukan tiga hari setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ditetapkan.

Bawaslu yang menerima laporan sengketa, lanjut dia, akan melakukan upaya administratif yaitu dengan memediasi para pihak yang bersengketa dalam hal ini pihak bakal calon perseorangan sebagai pemohon dengan pihak KPU sebagai termohon.

Menurut dia, Bawaslu kabupaten/kota dalam proses upaya administratif mempunyai waktu 12 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mediasi secara musyawarah mufakat. Jika pihak pemohon merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu kabupaten/kota, maka pemohon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa perselisihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"PTTUN mempunyai waktu 15 hari kerja untuk memeriksa dan memutus gugatan sengketa," ujarnya.

Terhadap putusan PTTUN tersebut, kata dia, jika pemohon merasa keberatan bisa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam jangka waktu 20 hari sejak permohonan kasasi diterima.

Putusan kasasi oleh MA tersebut bersifat mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya. Adapun obyek sengketa tata usaha negara pemilihan adalah putusan KPU selaku penyelenggara pemilihan. "Pemohon harus bisa membuktikan dalil dalinya," katanya.

Putusan di Bawaslu berupa rekomendasi. Terhadap putusan PTTUN, atau MA bisa berupa mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa putusan KPU batal demi hukum, dan menghukum, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan putusan. Atau bisa juga sebaliknya putusan berupa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, atau gugatan tidak dapat diterima.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri sebelumnya mengatakan pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya, Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebanyak 138.565 dukungan. Data dari pasangan Sholeh-Taufik yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tercatat sekitar 96 ribu dukungan.

Sedangkan dokumen fisik yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik ke KPU Surabaya sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.

Mendapati hal itu, Bacawali Perseorangan M. Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya di Jalan Arief Rahman, Kota Surabaya pada Kamis (27/2). Kedatangan Sholeh tersebut guna menggugat KPU Surabaya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Menurut Sholeh, pihaknya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik plus surat pernyataan sebanyak 193 ribu lembar. Namun, lanjut dia, oleh KPU setelah dicek menjadi 140.384 lembar. "Artinya ada 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kami sesalkan," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menyesalkan pihak KPU selalu berdalih jika data dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang dimasukkan silon sejak awal tidak memenuhi. "Mestinya 138.500, tapi kita baru menyelesaikan 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10 ribu," ujar Sholeh.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan berita acara KPU Surabaya dari pasangan Bacawali Sholeh-Taufik. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek berkas administrasi pendukungnya agar bisa segera diproses. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020