Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota membekuk pembobolan brankas milik Kantor CV. Modern Cahaya Abadi, di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

Kapolres Madiun Kota AKBP R.Bobby Aria Prakasa mengatakan, peristiwa pembobolan brankas tersebut terjadi pada Selasa (18/2) malam dengan tersangka P (28) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dan H (31) warga Kota Banjarmasin.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil meringkus P di daerah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan pada Kamis (20/2). Dan untuk tersangka H saat ini masih buron," ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat sore.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp60 juta. Sementara sisanya sebesar Rp140 juta, masih belum diketemukan. Diduga kuat sisa uang brankas tersebut dibawa H yang saat ini masih menjadi buron.

Saat kejadian, menurut AKBP Bobby, ada seorang tenaga keamanan di kantor CV Modern Cahaya Abadi. Namun yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan oleh kedua pelaku. Kemudian satpam tersebut diikat dan dilakban mulutnya sehingga tidak bisa meminta pertolongan.

"Setelah melumpuhkan satpam, pelaku memutar enam kamera CCTV, baru kemudian membobol brankas dengan menggunakan alat berupa linggis," katanya.

Berasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, mereka berdua sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama pada awal bulan Januari. Namun saat itu aksi mereka berjalan mulus dan tidak tertangkap polisi.

Kepada pelaku petugas menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020