Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut tak ada pelanggaran yang dilakukan di perusahaan tambang di Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi.
"Pengawasan dari inspektur tambang yang dilakukan terus-menerus, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dimasukkan mereka (penolak perusahaan tambang)," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Setiajit usai pertemuan tertutup di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.
Pihaknya mengaku bisa memberi sanksi administrasi jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 40, Pasal 41, Pasal 23, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tidak ditemukannya pelanggaran, lanjut dia tuntutan dari warga agar Pemprov Jatim mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan tambang di Tumpang Pitu tidak bisa dipenuhi.
Kendati demikian, pihaknya siap melakukan evaluasi, antara lain terkait informasi adanya permukiman yang dilanggar oleh perusahaan tambang serta dugaan kerusakan lingkungan.
"BSI (perusahaan tambang di Tumpang Pitu) sudah mengundang WALHI dan JATAM serta LBH Surabaya untuk datang langsung meninjau ke lokasi yang disebut ada pelanggaran," sebutnya.
Sementara itu, pertemuan dengan warga Banyuwangi yang menolak berdirinya perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu dilakukan tertutup.
Hadir pada pertemuan tersebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Di sisi lain, Direktur WALHI Jatim Rere mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti pelanggaran dalam usaha pertambangan di Banyuwangi, namun hanya ditampung dan akan dilakukan evaluasi oleh Dinas ESDM Jatim.
Kendati dikatakannya terkesan kurang responsif, ia mengaku cukup puas karena Gubernur Jatim akhirnya mau menerima aspirasi warga Banyuwangi yang menolak pertambangan emas di Banyuwangi.
"Kami akan menunggu respons dari gubernur, jika tidak ada kemajuan dan tindakan nyata maka kami kembali menggelar aksi," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pengawasan dari inspektur tambang yang dilakukan terus-menerus, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dimasukkan mereka (penolak perusahaan tambang)," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Setiajit usai pertemuan tertutup di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.
Pihaknya mengaku bisa memberi sanksi administrasi jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 40, Pasal 41, Pasal 23, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tidak ditemukannya pelanggaran, lanjut dia tuntutan dari warga agar Pemprov Jatim mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan tambang di Tumpang Pitu tidak bisa dipenuhi.
Kendati demikian, pihaknya siap melakukan evaluasi, antara lain terkait informasi adanya permukiman yang dilanggar oleh perusahaan tambang serta dugaan kerusakan lingkungan.
"BSI (perusahaan tambang di Tumpang Pitu) sudah mengundang WALHI dan JATAM serta LBH Surabaya untuk datang langsung meninjau ke lokasi yang disebut ada pelanggaran," sebutnya.
Sementara itu, pertemuan dengan warga Banyuwangi yang menolak berdirinya perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu dilakukan tertutup.
Hadir pada pertemuan tersebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Di sisi lain, Direktur WALHI Jatim Rere mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti pelanggaran dalam usaha pertambangan di Banyuwangi, namun hanya ditampung dan akan dilakukan evaluasi oleh Dinas ESDM Jatim.
Kendati dikatakannya terkesan kurang responsif, ia mengaku cukup puas karena Gubernur Jatim akhirnya mau menerima aspirasi warga Banyuwangi yang menolak pertambangan emas di Banyuwangi.
"Kami akan menunggu respons dari gubernur, jika tidak ada kemajuan dan tindakan nyata maka kami kembali menggelar aksi," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020