Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, menggeledah kediaman adik dari istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) di Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Malam ini masih melakukan penggeledahan di tempat lain, bergerak ke Surabaya. Di rumah adik dari istrinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK tidak temukan dokumen saat geledah rumah mertua Nurhadi di Tulungagung

Sebelumnya, penyidik KPK hari ini juga telah menggeledah kediaman ibu mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.

"Tadi di rumah mertuanya di Tulungagung, Memang informasi terakhir di Tulungagung tidak mendapatkan para DPO," kata Ali.

Baca juga: KPK geledah kantor advokat di Surabaya terkait kasus Nurhadi
Baca juga: KPK geledah kantor advokat di Surabaya

Namun, kata dia, dari hasil geledah di kediaman mertua Nurhadi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

KPK juga sebelumnya pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Selasa (25/2).

Diketahui, Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor advokat milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020