Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Advokat "Rahmat Santoso & Partners" di Surabaya. Kantor advokat itu diketahui milik adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara.

Pada 16 Desember 2019 lalu, Nurhadi, bersama menantunya dari pihak swasta, Rezky Herbiyono, dan direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam perkara gratifikasi senilai 46 miliar rupiah, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sepanjang tahun 2011 – 2016.

Ketiga tersangka tersebut saat ini berstatus buron, atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nurhadi juga disebut terlibat kasus lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap senilai 150 juta rupiah, dan 50 ribu dolar Amerika Serikat, untuk mengatur perkara kepailitan yang melibatkan perusahaan "LIPPO GROUP", yang sedang ditangani pengadilan negeri Jakarta Pusat di tahun 2016.
 


Video oleh Hanif Nashrullah

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020