Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria dewasa yang dilaporkan warga karena menganiaya mantan istrinya menggunakan senjata linggis.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Selasa, menyatakan, pelaku.yang diidentifikasi berinisial MS (42) ini dibekuk petugas dari jajaran Polsek Tulungagung Kota, hanya sesaat setelah melakukan perusakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra nopol AD 9025 KT milik korban.

"Pengakuan tersangka dan juga saksi, kasus penganiayaan disertai perusakan ini dilatarbelakangi sakit hati. Sebab antara pelaku dan korban ini sebelumnya berstatus suami istri," kata Kapolres Pandia.

MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui dirinya saat itu kalap (emosional). Dia marah karena sang mantan istri menikah lagi dan tinggal dengan suami barunya di rumah yang dibangun atas jerih payahnya sebagai penjual daging ayam.

"Sejak awal saya sudah wanti-wanti agar rumah itu jangan ditinggali bersama suaminya yang baru. Saya tidak ikhlas, tidak boleh," kata MS di hadapan Kapolres.

Namun, peringatan yang berulang kali dia ucapkan tidak diindahkan. Sang mantan istrinya, WHY (38), tetap saja nekat mendiami rumah lamanya yang dibangun semasa masih menjadi istri MS, dengan suami barunya, SP (42).

Hal itu dikarenakan bangunan rumah itu didirikan di atas lahan yang masih hak milik orang tua WHY.

"Mobil tiga unit, mulai dari (Nissan) X-trail, (Honda) Jazz, dan pikap sudah dikuasai dia (mantan istri). Mobil-mobil itu dijual, lalu dibelikan mobil baru (Daihatsu) Sigra itu. Ini kok rumah mau dikuasai juga," ucap MS apa adanya.

Tak terima dengan kelakuan mantan istrinya itulah, MS yang warga Jepun, Tulungagung itu akhirnya kalap dan melabrak WHY dan SP.

Menggunakan sebuah linggis dia bermaksud mengusir mantan istrinya itu berikut suami barunya agar keluar dari rumah yang dia niatkan untuk dua anak kandungnya, buah pernikahan dengan WHY.

"Tersangka ini bermaksud merusak kendaraan namun ditahan oleh korban menggunakan tangan kosong sehingga korban yang mantan istrinya ini mengalami luka robek di bagian lengan," tutur Pandia.

Amuk MS sempat dicegah warga sekitar. Kesempatan itu dimanfaatkan WHY dan SP untuk kabur demi menghindari amuk lanjutan MS yang masih gelap mata.

Namun kemudian emosi MS dilampiaskan dengan menghancurkan seluruh kaca kendaraan Daihatsu Sigra yang terparkir di garasi rumah mereka.

"Dari situlah warga kemudian melapor dan saat itu juga dilakukan penangkapan. Pelaju atau tersangka ini sekarang ditahan dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun," ujar Pandia.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020