Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten setempat tahun 2020 tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan.

"Hingga hari terakhir Minggu 23 Februari 2020 pada pukul 00:00 WIB, tidak ada satupun bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Marwoto di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Dengan tidak adanya pasangan calon dari perseorangan, menurut dia, karena tidak ada tokoh yang berani dan mampu menembus sistem kultur yang ada di Kabupaten Situbondo.

Padahal, katanya, melalui bacabup dan bacawabup yang mendaftar melalui jalur perseorangan akan lebih independen dan leluasa mengakomodasi kepentingan masyarakat dari semua aspek.

"Calon perseorangan sebenarnya bisa memprioritaskan kepentingan rakyat dibandingakan berangkat melalui partai," katanya.

Marwoto menjelaskan, persyaratan untuk calon perseorangan harus memenuhi syarat administrasi kependudukan, yakni 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Situbondo sebanyak 493.169 orang atau calon perseorangan harus menyerahkan sebanyak 41.920 dukungan.

"Setelah calon perseorangan menyerahkan syarat minimum dukungan, selanjutnya dua langkah kagi yang dilakukan KPU, mulai verifikasi melalui sistem aplikasi pencalonan dan melakukan verifikasi faktual guna memastikan dukunganya dengan sistem sensus," paparnya.

Pilkada yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, hanya akan diikuti oleh bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup-Bacawabu) melalui partai politik. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020