Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mencatat hanya ada satu pasangan bakal calon yang ikut melalui jalur perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten setempat tahun 2020.

Ketua KPUD Sidoarjo M.Iskak, Senin, mengatakan hingga terakhir batas waktu pengumpulan berkas dukungan, maka dipastikan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi.

Ia mengakui, sebelumnya memang ada dua bakal pasang calon potensial dari jalur perseorangan. Hal itu terlihat dari beberapa nama yang mengambil username dan password pendaftaran.

"Untuk pasangan satunya (Silahudin dan Sholihuddin) belum ada komunikasi, dan juga tidak hadir sampai batas waktu pengumpulan," ucapnya.

Ia menjelaskan, usai proses pengumpulan berkas itu, kini giliran KPU yang bakal bekerja ekstra dengan melakukan penghitungan berkas yang sudah dikumpulkan.

"Hal itu untuk mengetahui jumlah berkas yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak," katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan 10 meja untuk melakukan pengecekan supaya prosesnya cepat, jadi dioptimalkan semua sumber daya manusia yang ada.

"Setelah tahap pemeriksaan jumlah berkas dukungan, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi yang ada. KPU memiliki waktu sampai 17 hari untuk proses verifikasi," tuturnya.

Untuk Pilkada Kabupaten Sidoarjo, syarat minimum dukungan bakal calon jalur perseorangan minimal 90.843 fotokopi KTP elektronik dan tanda tangan pernyataan dukungan.

Pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi datang ke KPU Sidoarjo membawa 32 boks plastik dan 4 berkas terbungkus plastik yang dibawa rombongan pasangan calon perseorangan.

Setelah diserahkan, satu persatu boks berkas dukungan itu disegel oleh petugas KPUD Sidoarjo. "Cukup lega karena telah berhasil menuntaskan tahap pengumpulan berkas. Sekarang bisa fokus untuk strategi pemenangan," ucap Agung Sudiyono.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020