Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat pelayanan perizinan dengan mendelegasikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan kepala daerah yakni gubernur, bupati, wali kota harus mendelegasikan atau memandatkan kewenangan proses pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada kepala dinas terkait, namun yang terjadi di Jember justru bupati yang melakukan penetapan atas perizinan itu," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jatim Achmad Khoiruddin di Kantor Pemkab Jember, Kamis.

Ombudsman datang ke Kantor Pemkab Jember untuk meminta klarifikasi atau keterangan langsung berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan maladministrasi yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah setempat.

Pihak Ombudsman meminta keterangan Bupati Jember, Sekretaris Kabupaten, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Dinas Pendapaan Daerah Jember yang tujuannya adalah melakukan klarifikasi langsung untuk menyelesaikan pengaduan itu.

Dalam pertemuan itu, Bupati Jember dan Sekretaris Kabupaten Jember tidak hadir karena ada tugas di luar kota, namun seluruh OPD hadir memenuhi panggilan Ombudsman yang datang ke Kantor Pemkab Jember.

"Kedatangan kami ke Kantor Pemkab Jember karena ada empat laporan pengaduan yang dilaporkan masyarakat dan satu di antaranya menindaklanjuti pertemuan 2019. Hasilnya tiga pengaduan bisa diselesaikan dan satu pengaduan masih belum selesai," tuturnya.

Ia menyayangkan proses perizinan reklame masih memerlukan penetapan dari Bupati Jember sesuai dengan peraturan bupati (perbup), sehingga keberadaan PTSP dinilai tidak bisa optimal dan proses perizinan di Jember merupakan contoh yang tidak baik.

"Kami minta perbup itu harus diubah, sehingga Bupati bersama DPRD membuat perda baru terkait pendelegasian kewenangan sesuai dengan Perpres No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.

Menurutnya pemberian mandat dari kepala daerah kepada kepala dinas terkait bertujuan untuk memberikan pelayanan yang efisien, cepat, dan transparan, namun hal itu belum dilaksanakan di Kabupaten Jember, meskipun sudah ada organisasi perangkat daerah DPMPTSP.

"Sekarang zaman digital dan ada namanya OSS (Online Single Submission), sehingga semua sudah jelas dan untuk mencegah praktik pungutan liar, maka ada standar operasional prosedur di DPMPTSP, sehingga dapat diantisipasi loket-loket yang diduga terjadi kecurangan," ujarnya.

Pihak Ombudsman belum mendapatkan jawaban terkait dengan tidak didelegasikannya kewenangan pelayanan perizinan kepada Kepala DPMPTSP karena Bupati Faida dan Sekkab Jember Mirfano berada di luar kota.

"Kami akan memberikan rekomendasi, agar ada pendelegasian perizinan di Jember dan sifatnya wajib dilaksanakan oleh bupati karena hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," katanya.

Sementara Asisten 1 Pemkab Jember Arief Tjahyono mengatakan pihaknya hanya menerima tamu dari Ombudsman dan seluruh OPD yang diklarifikasi semuanya hadir, kecuali Bupati Jember dan Sekkab Jember karena ada tugas di luar kota.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020