Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo soal adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR, intinya mendalami dugaan aliran uang terkait dengan kegiatan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik KPK

KPK, Selasa memeriksa Maryoto sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Adapun KPK memeriksa Maryoto dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Maryoto dalam pengesahan APBD tersebut.

"Penyidik juga mendalami terkait tupoksi dan materi lebih jauh apakah saksi mengetahui pemberian-pemberian uang dalam pengesahan APBD tersebut. Apakah jawaban Plt Bupati mengetahui apa tidak, tentu itu bisa dilihat bersama ketika berkas perkara dilimpahkan ke persidangan tetapi memang kami menggali terkait dugaan aliran dana 'ketok palu' APBD 2018," tuturnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK

Usai diperiksa, Maryoto mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya.

"27, (soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, Plt (pelaksana tugas)," kata Maryoto.

Selain itu, ia mengaku dalam pemeriksaannya juga meluruskan perihal proses mekanisme. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut proses mekanisme yang dimaksud tersebut.

"Hanya meluruskan saja ya seperti satu proses mekanisme saja," ucap Maryoto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020