Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"27, (soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, Plt (pelaksana tugas)," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK
Selain itu, Maryoto mengaku dalam pemeriksaannya juga meluruskan perihal proses mekanisme. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut proses mekanisme yang dimaksudnya tersebut.
"Hanya meluruskan saja ya seperti satu proses mekanisme saja," ucap Maryoto.
Baca juga: Pakde Karwo dikonfirmasi proses alokasi bantuan keuangan Tulungagung
Sebelumnya, Maryoto pernah duduk sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Saat, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga terkait kasus tersebut, Maryoto kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah, Tidak Ajukan Banding
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"27, (soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, Plt (pelaksana tugas)," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK
Selain itu, Maryoto mengaku dalam pemeriksaannya juga meluruskan perihal proses mekanisme. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut proses mekanisme yang dimaksudnya tersebut.
"Hanya meluruskan saja ya seperti satu proses mekanisme saja," ucap Maryoto.
Baca juga: Pakde Karwo dikonfirmasi proses alokasi bantuan keuangan Tulungagung
Sebelumnya, Maryoto pernah duduk sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Saat, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga terkait kasus tersebut, Maryoto kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah, Tidak Ajukan Banding
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020