Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sembilan kasus pidana umum selama tiga pekan terakhir di bulan Januari hingga pertengahan Februari tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

"Dari bulan Januari hingga jelang pertengahan Februari tahun ini, kami sudah menangani sebanyak sembilan laporan polisi tentang pidana umum," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, dari sembilan kasus kriminal tersebut, pihaknya telah menangkap 12 orang tersangka, yakni enam tersangka masih di bawah umur dan enam orang lainnya dewasa.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas antara lain sejumlah sepeda motor, perlengkapan judi daring, judi toto gelap, dan kotak amal.

Ia menjelaskan, dari sembilan kasus pidana umum tersebut, di antaranya ada kasus perjudian, penggelapan, dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk judi ada judi togel dan online, sedangkan kasus curat merupakan pencurian di perumahan pada malam hari serta pencurian kotak amal," kata dia.

AKBP Bobby menambahkan, Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen meningkatkan kondisi kamtibmas di wilayah hukumnya. Untuk itu, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kota Madiun.

Pihaknya juga akan terus berupaya menekan kasus kriminalitas dengan aktif melakukan patroli, meningkatkan kewaspadaan di tingkat polsek, dan memaksimalkan fungsi petugas babinkamtibmas di tiap kelurahan. Hal ini agar kriminalitas di masyarakat dapat ditekan dan bahkan dicegah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020