Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pembobolan toko telepon seluler, yang salah satu di antaranya merupakan mantan karyawan toko tersebut, berikut menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengemukakan, pelaku pembobolan toko ponsel itu berinisial MS (30), warga Desa Prajurit, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Ia adalah mantan karyawan dari toko itu. Pelaku lainnya adalah NP (32), warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Tersangka MS melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk membayar utang dan sewa rumah," kata Kapolres di Kediri, Selasa.

Adapun kronologi kejadian itu berawal saat 20 Januari 2020, tersangka berangkat dari rumah dengan membawa kunci toko telepon seluler tempat ia bekerja menuju Kecamatan Pare, lokasi toko.

Pada 21 Januari 2020, tersangka kembali datang ke konter pada dini hari, lalu membuka toko ponsel itu dengan menggunakan kunci duplikat. Sebelumnya, ia telah menggandakan kunci yang diambil dari toko sebelum pamitan keluar dari pekerjaan.

Setelah berhasil masuk, dengan kunci duplikat tersebut, yang bersangkutan lalu mengambil barang-barang di toko antara lain 92 unit telepon seluler dengan berbagai merek baik bekas maupun baru, dua unit telepon seluler, kartu eksternal, dan beberapa barang lainnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga membawa uang tunai yang ada di konter sebanyak Rp1 juta. Selanjutnya, barang telepon seluler dan kartu isi ulang tersebut dititipkan kepada rekannya untuk dijual. Beberapa barang lain juga dijual ke pedagang telepon seluler bekas di sepanjang Krian Sidoarjo, serta Surabaya.

Pemilik toko ponsel melaporkan kejadian ini ke polisi. Ia mengalami kerugian hingga Rp169 juta. Dan, setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan dua orang yang terlibat itu.

Selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruhnya diamankan di Mapolres Kediri. Namun, beberapa unit telepon seluler telah dijual yang bersangkutan dengan harga nisbi murah, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, tergantung kondisi telepon seluler.

Untuk telepon seluler hanya tersisa 17 unit dengan berbagai merek, enam kartu memori eksternal, dan dua unit telepon seluler.

Kepada polisi, MS mengaku dirinya terbelit dengan kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan, sehingga nekat melakukan perbuatan dilarang itu. Ia juga memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya.

"Untuk membayar utang, sewa rumah, serta bersenang-senang," katanya kepada polisi.

Hingga kini, yang bersangkutan juga masih diamankan di Mapolres Kediri. MS terancam dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk rekannya NP dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020