Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa sembilan orang saksi untuk menindaklanjuti laporan perkara dugaan pelecehan melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho memaparkan, sembilan orang saksi yang telah diperiksa meliputi pelapor, masyarakat yang merasa Tri Rismaharini sebagai kepala daerah di Surabaya dilecehkan dan beberapa saksi ahli.

"Pelapor dalam perkara ini adalah Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Polisi selidiki akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya

Terlapornya adalah pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.

Akun Facebook tersebut merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020, dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini yang disertai dengan caption atau keterangan tulisan yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya. 

Sedangkan banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook Zikria Dzatil itu sebenarnya telah ditangani dengan cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda. 

Penelusuran polisi, akun Facebook Zikria Dzatil saat ini sudah tidak aktif yang kemungkinan sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. 

Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.

"Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dari keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan tindak pidana yang dapat menjerat terlapor," katanya.  

Dalam penyelidikan perkara ini, lanjut dia, penyidik memanggil sedikitnya tiga orang pakar sebagai saksi ahli, yaitu pakar tindak pidana, pakar bahasa, serta pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Mudah-mudahan bisa segera ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Apalagi yang dilecehkan seorang Wali Kota. Kami berharap bisa bekerja dengan cepat untuk mengungkap perkara ini," ucapnya 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020