Sejumlah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Jawa Timur, mengadukan kenaikan tarif retribusi lahan rumah dan toko milik pemkab setempat, yang selama ini dihuninya.
"Kedatangan kami ke DPRD untuk mengadukan keberatan kenaikan retribusi atau sewa tanah untuk toko dan ruko. Karena kenaikannya cukup memberatkan bagi kami," ujar salah seorang perwakilan warga Situbondo, Radit, usai dengar pendapat (hearing) di Ruang Komisi II DPRD Situbondo, Jumat.
Menurutnya, lahan milik Pemkab Situbondo di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, selama ini para penghuni membayar retribusi Rp48.000 per meter (sewa tanah) per tahun, namun sejak tahun 2011 hingga sekarang retribusi dinaikkan sebesar Rp220.000 per meter per tahun.
Kenaikan retribusi Rp220.000 per meter per tahun, tentu sangat memberatkan. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir omzet dari perniagaan di Jalan Irian Jaya terus menurun.
"Saya pribadi sudah 40 tahun menempati lahan ruko milik pemkab. Harapan kami, retribusi disesuaikan jangan terlalu mahal kenaikannya. Bedakan dengan ruko yang ada di seberang jalan (Pasar Mimbaan Baru)," katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mencari solusi terbaik mengenai pengaduan ini.
"Kami akan memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atas pengaduan penyewa lahan tanah milik pemerintah daerah yang saat ini sudah dibangun toko. Mereka berharap kenaikan retribusi tidak terlalu membebankan dan disesuaikan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah mengatakan bahwa sesuai peraturan daerah (perda) retribusi di rumah dan toko Rp220.000 per meter per tahun.
"Kami akan panggilan dari Komisi II DPRD, nantinya kita akan cari solusinya seperti apa. Namun demikian, kami juga akan menyampaikan ke bupati mengenai hal ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kedatangan kami ke DPRD untuk mengadukan keberatan kenaikan retribusi atau sewa tanah untuk toko dan ruko. Karena kenaikannya cukup memberatkan bagi kami," ujar salah seorang perwakilan warga Situbondo, Radit, usai dengar pendapat (hearing) di Ruang Komisi II DPRD Situbondo, Jumat.
Menurutnya, lahan milik Pemkab Situbondo di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, selama ini para penghuni membayar retribusi Rp48.000 per meter (sewa tanah) per tahun, namun sejak tahun 2011 hingga sekarang retribusi dinaikkan sebesar Rp220.000 per meter per tahun.
Kenaikan retribusi Rp220.000 per meter per tahun, tentu sangat memberatkan. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir omzet dari perniagaan di Jalan Irian Jaya terus menurun.
"Saya pribadi sudah 40 tahun menempati lahan ruko milik pemkab. Harapan kami, retribusi disesuaikan jangan terlalu mahal kenaikannya. Bedakan dengan ruko yang ada di seberang jalan (Pasar Mimbaan Baru)," katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mencari solusi terbaik mengenai pengaduan ini.
"Kami akan memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atas pengaduan penyewa lahan tanah milik pemerintah daerah yang saat ini sudah dibangun toko. Mereka berharap kenaikan retribusi tidak terlalu membebankan dan disesuaikan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah mengatakan bahwa sesuai peraturan daerah (perda) retribusi di rumah dan toko Rp220.000 per meter per tahun.
"Kami akan panggilan dari Komisi II DPRD, nantinya kita akan cari solusinya seperti apa. Namun demikian, kami juga akan menyampaikan ke bupati mengenai hal ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020