Pemerintah Kota Surabaya mengimbau penetapan iuran warga di tiap-tiap RT/RW se-Kota Surabaya, Jawa Timur, berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

"Sebaiknya sebelum diterapkan, konsultasi terlebih dahulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti di Surabaya, Kamis.

Hal ini menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di sejumlah media sosial yang memberlakukan iuran bagi warga nonpribumi.

Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT/RW. Di perda itu ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain, dan dari anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, kata Kanti, dalam perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat sebab saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada alias gratis.

"Artinya. pemerintah kota 'kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali perda dan perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT/RW.

"Kemarin (Selasa, 21/1), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (surat keputusan) tersebut," katanya.

Sejak pembentukan RT/RW yang baru, kata dia, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait dengan perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT/RW.

Seharusnya, lanjut dia, masing-masing RW juga sudah paham terkait dengan Perda No. 4/2017.

"Kami keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020—2022 yang kami lakukan pelantikan itu. Artinya, RT/RW yang baru sudah kami kasih wawasan dan pembekalan," katanya.

Untuk itu, Kanti mengatakan bahwa pihaknya akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT/RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

"Itu nanti 'kan forum untuk ketemu RT, RW, dan lurah, berarti biar disampaikanlah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020