Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisial AM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan.
Tersangka AM menggunakan rompi merah muda keluar dari ruangan Kantor Kejari Jember dengan pengawalan jaksa dan petugas untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Rabu sore.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AM selama lima jam, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono dalam konferensi pers di Kejari Jember.
Menurutnya, tersangka AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen karena saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag Jember.
"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi dan surat atau dokumen, namun kami tidak bisa menyampaikan secara detail peranan AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan," tuturnya.
Ia menjelaskan AM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan tersebut, tersangka AM yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga merugikan negara sebesar Rp685 juta.
"Sejauh ini masih ada satu tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan karena kami masih terus mendalaminya," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 24 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember dan saksi-saksi tersebut diduga mengetahui tentang revitalisasi Pasar Manggisan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Tersangka AM menggunakan rompi merah muda keluar dari ruangan Kantor Kejari Jember dengan pengawalan jaksa dan petugas untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Rabu sore.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AM selama lima jam, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono dalam konferensi pers di Kejari Jember.
Menurutnya, tersangka AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen karena saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag Jember.
"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi dan surat atau dokumen, namun kami tidak bisa menyampaikan secara detail peranan AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan," tuturnya.
Ia menjelaskan AM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan tersebut, tersangka AM yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga merugikan negara sebesar Rp685 juta.
"Sejauh ini masih ada satu tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan karena kami masih terus mendalaminya," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 24 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember dan saksi-saksi tersebut diduga mengetahui tentang revitalisasi Pasar Manggisan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020