Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyebut tidak semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) masuk data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Seperti penderita katastropik (jantung, stroke, gagal ginjal) juga berhak jadi peserta PBI, meskipun tidak masuk data MBR," kata Reni Astuti di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, peserta PBI yang dianggarkan melalui APBD Surabaya 2020 ada 446.318 orang. Dari jumlah tersebut yang masuk MBR sebanyak 365.977 orang, kelompok tertentu 76.041 dan penderita katastropik 4.300 orang.

Politukus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan masyarakat bisa mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) dan Surat Keterangan Bantuan Kesehatan (SKBK) secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi yang disediakan Pemkot Surabaya.

Dari aplikasi tersebut, lanjut dia, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya hanya akan memproses dan menerbitkan SKM yang sudah masuk data MBR. Apabila terindikasi miskin maka dilakukan pemutakahiran data untuk dapat dikategorikan sebagai MBR.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan data MBR tersebut digunakan sebagai acuan intervensi berbagai bidang bantuan untuk warga Surabaya, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan dan ketenagakerjaan.

Maka dari itu, kata dia, semua intervensi yang dilakukan oleh pemerintah kota itu kemudian mengacu pada daftar MBR berdasarkan Perwali 58/2019, salah satunya yakni intervensi bantuan di bidang kesehatan melalui BPJS PBI.

Namun begitu, Eri menyebut, penerima PBI belum tentu masuk dalam kategori MBR sebab ada tiga kategori penerima BPJS PBI, yakni pertama adalah MBR, kedua yaitu masyarakat dalam kategori khusus seperti pekerja sosial, kader, guru ngaji, dan sebagainya.

Ketiga adalah masyarakat yang termasuk katastropik atau sakit dalam kondisi tertentu. Artinya, penerima PBI belum tentu masuk dalam daftar MBR. "Jika dijumlah besar PBI nya, tapi PBI tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

Kendati demikian, Eri menyebut, ketika ada warga Surabaya datang ke rumah sakit tidak punya jaminan kesehatan, dan tidak masuk ke daftar MBR, tapi dahulu masuk, maka ia bisa langsung melakukan pendaftaran ke Pemkot Surabaya.

Caranya, kata dia, ketika dia mendaftar di rumah sakit, petugas akan melakukan entri data berdasarkan NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terkoneksi dengan aplikasi lurah. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi apakah warga tersebut masuk dalam MBR atau tidak.

"Tapi saya harap jangan menunggu sakit. Kalau belum masuk data MBR, silakan langsung daftar bisa melalui RW. Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinsos," katanya.

Data MBR tersebut, nantinya juga bisa diakses secara publik melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id, sehingga semua masyarakat bisa melihat nama dia masuk atau tidak dalam daftar MBR ini.

"Sehingga data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan berapa," kata Eri.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020