Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, pada 2019 melampaui target, setelah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp20,69 triliun atau sekitar 105,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp19,66 triliun.

"Penerimaan yang dikumpulkan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp5,4 miliar dan cukai Rp20,68 triliun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Suryana di Kediri, Rabu.

Ia mengungkapkan, pada awalnya target penerimaan pada tahun 2019 hanya Rp19,66 triliun. Namun, akhirnya terealisasi angka yang melebihi target tersebut.

Bea Cukai Kediri memiliki wilayah kerja meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Beberapa mitra kerjanya antara lain ada 28 pabrik rokok, satu pabrik etil alkohol, tujuh kawasan berikat, satu gudang berikat, dan pengguna layanan pos.

Selama 2019, Bea Cukai Kediri melakukan beragam program baik pelayanan dan pengawasan termasuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum ketentuan kepabeanan dan cukai. Salah satu hasilnya, realisasi yang melebihi target.

Selain itu, selama 2019, Bea Cukai Kediri melakukan 116 kali penindakan yang terdiri dari 45 pelanggaran barang kea cukai dan 71 pelanggaran kepabeanan berupa lebih dari 400 ribu batang rokok tanpa pita cukai, lebih dari 1.200 liter minuman keras tanpa pita cukaii, 27 botol liquid tanpa pita cukai, 95 liter etil alkohol tanpa dokumen kepabeanan serta 117 alat bantu seks. Total terdapat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp153 juta.

Bea Cukai Kediri juga melakukan tiga kali pemusnahan barang ilegal dan berbahaya yang terdiri dari rokok, botol liquid, minuman keras, alat bantu seks, telepon seluler dan beragam barang sitaan lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp771 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp209 juta.

Ia menambahkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi sebagai dampak implementasi kebijakan baru pemerintah terkait kepabeanan dan cukai seperti PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diindikasikan meningkatnya rokok ilegal hingga program untuk mendukung perekonomian yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kami mendorong industri atau pelaku ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan maupun memberikan pemahaman dan pendampingan pada industri kecil menengah agar memahami ketentuan ekspor dan peluang dalam perdagangan internasional," kata dia.
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020