Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.



KPK juga memanggil satu orang saksi untuk tersangka Hiendra, yakni Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, bersama dua orang lainnya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono (RHE).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.



Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada Senin (13/1).
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020