Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditahan di Rutan KPK seusai pemeriksaan sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis dini hari.

"Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Sebelum ditangkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sempat diintai sampai Padang

Kemudian, untuk enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, tetap membantah dirinya telah menerima suap proyek infrastruktur itu.

"Minta maaf kenapa, nggak salah, kok," kata Saiful Ilah saat ditanyai wartawan apakah dia akan minta maaf kepada warga atas suap tersebut.

Baca juga: KPK amankan duit Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.

Kemudian, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).*

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020