Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang diubah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Setelah diundangkannya UU 19/2019 terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN dan ini harus ditindaklanjuti,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.Firli mengatakan bahwa masa transisi status pegawai KPK menjadi PNS membutuhkan waktu sekitar dua tahun sehingga ia berharap ketentuan hak keuangan mereka tidak dilakukan pengurangan selama periode tersebut.
“Sudah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan, katanya sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hak keuangan pegawai KPK akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama dua tahun masa transisi.
Sri Mulyani menuturkan keputusan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan sampai ada peraturan baru yang melandasi status dan keuangan pegawai KPK.
“KPK ada mekanisme mengenai gaji pokok, tunjangan tahunan maupun bulanan itu persis dengan yang mereka terima. Itu semuanya sesuai dengan mekanisme internalnya,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk membahas perubahan status pegawai menjadi PNS itu seperti Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
“Itu dilakukan agar kami bisa membuat masa transisi sebaik mungkin, termasuk bagaimana konversi penerimaan mereka dari sisi keuangan dalam status baru yang tentunya akan berpengaruh ke sistem ASN nasional,” katanya.
Sri Mulyani berharap KPK tetap bisa menjalankan tugasnya melalui anggaran 2020 yang telah diberikan baik untuk kepegawaian, belanja barang, maupun belanja modal sehingga mampu membantu Kemenkeu dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Untuk proker kami berharap kerja sama dengan KPK tetap bisa berjalan secara baik dan efektif karena sebagai bendahara negara, kami memiliki kepentingan demi berjalannya pencegahan dan penindakan korupsi,” katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020