Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus dua orang Jember berinisial SA (34) dan DE (30) yang merupakan pengedar pil koplo jenis double L sekaligus memiliki senapan api (senpi) rakitan ilegal.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Selasa mengatakan kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya.

Dia melanjutkan, senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

"Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil double L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Pil double L tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir. Untuk omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. 

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 1 UU DRT No. 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020