Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, mulai memberlakukan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan melakukan mutasi dan melantik 238 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa mutasi dan pelantikan dilakukan menyusul penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan struktur baru sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Oleh karena itu, ini harus kami jalankan, sehingga ada beberapa pegawai yang dilantik ulang dan sebagian berubah ke posisi baru seiring penggabungan OPD," ujar Bupati Anas usai melantik 238 ASN di Pendopo Kabupaten Banyuwangi.

Menurut dia, penataan OPD dan pelantikan pejabat juga dilakukan dalam rangka strategi pemkab untuk mengefisienkan pegawai yang terus berkurang.

"Juga untuk mengefisienkan tenaga yang kami miliki. Karena saat ini kurang lebih 160 jabatan struktural kosong, tidak ada orangnya, maka kami gabungkan," ucapnya.

Bupati Anas berharap dengan penataan OPD dan pejabat pada tahun ini, Banyuwangi dapat meraih nilai AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Sakip).

"Saat ini, Banyuwangi berhasil menjadi kabupaten pertama dan satu-satunya di Indonesia yang meraih nilai A," katanya.

Informasi dihimpun, DPRD Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Banyuwangi. Bahkan, produk hukum yang merupakan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu telah resmi diundangkan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2019 pada 12 Desember 2019.

Mengacu perda terbaru, ada tiga OPD yang dihapus dan kewenangannya dilebur ke OPD lain. Ketiga OPD yang dihapus tersebut meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPP-KB).

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020