Tim narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan polisi di wilayah itu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno di Bangkalan, Jumat, tersangka berinisial MA (42) Warga asal Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

"Penangkapan tersangka MA ini telah dilakukan pada 31 Desember 2019 di rumahnya, saat hendak pesta narkoba menyambut malam tahun baru, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Suyitno.

Ia menjelaskan, MA memang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan dalam kasus narkoba atas pengembangan kasus yang ditangani tim narkoba Polres Bangkalan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 13 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar, satu lembar tisu, satu buah pipet kaca, dan satu buah bong.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas saat penangkapan adalah satu buah pipet kaca panjang, satu buah sendok sabu, satu buah korek api gas warna hijau, dan satu buah kompor sabu dan uang tunai senilai Rp250 ribu.

"Menurut pengakuan tersangka kepada tim penyidik Polres Bangkalan, uang sebesar Rp250 ribu merupakan hasil dari penjualan narkoba," kata Suyitno, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, menjelaskan.

Kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial MA ini merupakan bagian perkara narkoba yang ditangani Polres Bangkalan sepanjang 2019.

Sebelumnya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama menjelaskan, selama 2019, jumlah kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba yang berhasil ditangani oleh tim sebanyak 208 perkara.

Pada tahun 2018, jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangani tim narkoba Polres Bangkalan sebanyak 182 kasus.

Dengan demikian, ada peningkatan sebanyak 26 kasus yang berhasil ditangani tim narkoba Polres Bangkalan selama 2019 dibanding tahun 2018.

Selain mengalami peningkatan dalam jumlah kasus, jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama 2019 juga meningkat.

Kapolres menjelaskan, dari sebanyak 182 kasus narkoba yang berhasil diungkap tim narkoba Polres Bangkalan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 263 orang.

Sedangkan pada 2019, dari total jumlah kasus sebanyak 208 kasus, tersangka yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 294 orang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020