Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat, menindak tegas dengan menyegel 15 swalayan yang beroperasi di wilayah tersebut karena dinilai melanggar peraturan daerah setempat yang mengatur izin operasional toko modern jejaring nasional.

Dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek Agung Sudjatmiko dan Plt Kasat Pol PP Trenggalek Stefanus Triadi Atmono, petugas tramtib kemudian menempelkan stiker berwarna merah ukuran kertas A3 yang bertuliskan "Toko Swalayan Ini Ditutup!!!.

Stiker berlogo dan nama resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek itu juga diberi alasan penyegelan, yakni swalayan dimaksud dinilai melanggar Perda nomor 26/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Penutupan ini sebagai langkah tegas pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, agar setiap pusat perbelanjaan khususnya toko swalayan berjejaring agar mematuhi aturan main yang ada," kata Agung Sujatmiko.

Dijelaskan, dari 15 toko swalayan yang disegel, 12 toko swalayan di antaranya karena izin berakhir, dua toko swalayan belum mengantongi izin dan satu toko melanggar sepadan jalan.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, mulai dari Satpol PP, Damkar sebagai penegak perda; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan beberapa stakeholder terkait lainnya.

Kata Agung, dalam Perda Nomor 29/2016, khususnya di pasal 5 ayat 3, disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan hanya dapat didirikan oleh badan koperasi.

Sedangkan merujuk pada bab V Perda Nomor 29/2016 mengenai perizinan, pada pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati.

Sehingga, lanjut dia, bila kemudian izin toko swalayan bersangkutan habis dan kemudian mengajukan izin usaha baru atau bagi izin usaha baru yang ingin beroperasi, wajib bekerjasama dengan Koperasi. "Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 perda di atas," kata Agung.

Menurut dia, peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring merupakan suatu bentuk upaya Pemkab Trenggalek untuk menekankan upaya kerjasama potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan.

Kerjasama dengan koperasi dalam hal pendirian toko swalayan berjejaring ini memungkinkan masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan ritel jejaring nasional laiknya Alfamart, Indomaret, ataupun lainnnya yang sejenis.

"Dengan pendirian atas nama koperasi, diharapkan ada 'sharing' (pembagian) keuntungan kepada para anggota melalui sisa hasil usaha," kata Agung menjelaskan.
Plt Kepala Satpol PP Trenggalek S. Triadi Atmono (kanan) bersama Asisten Perekonomian Setda Trenggalek memantau proses eksekusi toko swalayan yang dinilai melanggar Perda nomor 19/2016 tentang pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan .(ANTARA/IST)


Lebih lanjut Agung menambahkan penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kalau kami lihat di lapangan banyak toko modern berjejaring yang sudah habis masa berlaku izinnya," lanjut dia.

Penegakan Perda ini sekaligus sebagai salah satu bentuk upaya mewujudkan cita-cita "MEROKET" yang menjadi cita-cita Pemerintahan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, yakni maju ekonomi rakyatnya. Ekonomi rakyat menjadi fokus utama pemerintah.

"Bagi toko swalayan yang ditertibkan, mereka bisa mengajukan izin lagi, asalkan sesuai dengan Perda, atau berdiri di atas koperasi," kata Agung.

Agung menegaskan, Pemkab Trenggalek ingin potensi daerah bisa maju bersama-sama dengan para investor di bidang perdagangan, utamanya toko modern, dan perkembangan toko swalayan berjejaring ini berdampak pada koperasi dan masyarakat.

"Dengan demikian diharapkan ekonomi rakyat (juga bisa ikut) berkembang," katanya.

"Harapan kami melalui kerjasama dengan koperasi, produk-produk UKM daerah bisa masuk dan dipasarkan di toko modern ini sehingga perekonomian dapat maju berkembang dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkab Trenggalek masih akan memberi tenggat waktu maksimal sebulan kepada manajemen toko swalayan yang terkena operasi penertiban untuk memproses manajemen pengelolaan, dengan beralih ke sistem koperasi.

Namun bagi mereka yang bisa menunjukkan bahwasannya sudah berproses tidak kami tutup," kata Agung Sudjatmiko.

Asisten Sekda ini juga mengimbau kepada toko swalayan berjejaring untuk segera beralih kepada koperasi, sehingga usahanya tetap berjalan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020