PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menangani 42 kasus gangguan perjalanan KA yang terjadi selama bulan Januari hingga November tahun 2019 di wilayah kerjanya.
Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo di Madiun, Kamis, menyatakan dari 42 kasus gangguan perjalanan KA selama tahun 2019 tersebut didominasi oleh kenderaan menabrak (temper) KA yang mencapai sebanyak 21 kejadian.
Lalu, sebanyak 12 kasus palang pintu perlintasan dilanggar oleh kendaraan dan sembilan kasus orang ditabrak KA.
"Semoga pelanggaran tersebut ke depan semakin berkurang dan pengguna jalan lebih sadar terhadap peraturan akan pentingnya ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api terlebih jalur ganda di Daop 7 sudah dioperasikan," ujar Wisnu seusai memimpin Apel Gelar Pasukan persiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di halaman kantor Daop 7 Madiun.
Sesuai data, dari jumlah kasus gangguan perjalanan KA tersebut, tercatat terdapat sedikitnya 29 korban meninggal dunia, sejumlah lainnya luka-luka.
Guna menekan kasus tertabraknya KA dengan kendaraan lain, terlebih di jalur sebidang, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Selain sosialisasi, pihak PT KAI Daop 7 juga akan menutup secara bertahap perlintasan jalur sebidang KA yang tidak terjaga dan liar di wilayah kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk mengamati kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
Hal itu penting dipatuhi, terlebih saat ini menjelang masa angkutan Natal dan tahun baru serta aktifnya jalur ganda di Daop 7 Madiun yang menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo di Madiun, Kamis, menyatakan dari 42 kasus gangguan perjalanan KA selama tahun 2019 tersebut didominasi oleh kenderaan menabrak (temper) KA yang mencapai sebanyak 21 kejadian.
Lalu, sebanyak 12 kasus palang pintu perlintasan dilanggar oleh kendaraan dan sembilan kasus orang ditabrak KA.
"Semoga pelanggaran tersebut ke depan semakin berkurang dan pengguna jalan lebih sadar terhadap peraturan akan pentingnya ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api terlebih jalur ganda di Daop 7 sudah dioperasikan," ujar Wisnu seusai memimpin Apel Gelar Pasukan persiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di halaman kantor Daop 7 Madiun.
Sesuai data, dari jumlah kasus gangguan perjalanan KA tersebut, tercatat terdapat sedikitnya 29 korban meninggal dunia, sejumlah lainnya luka-luka.
Guna menekan kasus tertabraknya KA dengan kendaraan lain, terlebih di jalur sebidang, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Selain sosialisasi, pihak PT KAI Daop 7 juga akan menutup secara bertahap perlintasan jalur sebidang KA yang tidak terjaga dan liar di wilayah kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk mengamati kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
Hal itu penting dipatuhi, terlebih saat ini menjelang masa angkutan Natal dan tahun baru serta aktifnya jalur ganda di Daop 7 Madiun yang menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019