Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap pengusaha Henry Jocosity Gunawan, serta satu tahun enam bulan untuk istrinya Iuneke Anggraini, yang menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menyatakan terdakwa Henry dan Iuneke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry J Gunawan pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, tidak pernah dihukum," katanya.
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Majelis hakim saat membacakan putusan menegaskan bahwa perkawinan kedua terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Budha, sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan banding karena putusan majelis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutannya. Terdakwa Henry Gunawan pun juga menyatakan banding.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal sebagai Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Di antaranya diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan BPHTB, serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga konsinya kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menyatakan terdakwa Henry dan Iuneke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry J Gunawan pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, tidak pernah dihukum," katanya.
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Majelis hakim saat membacakan putusan menegaskan bahwa perkawinan kedua terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Budha, sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan banding karena putusan majelis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutannya. Terdakwa Henry Gunawan pun juga menyatakan banding.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal sebagai Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Di antaranya diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan BPHTB, serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga konsinya kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019