Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi berkedok karaoke keluarga dengan menggerebek sebuah tempat karaoke di Surabaya, Rabu (18/12) dini hari.

Dari penggerebekan itu  polisi mengamankan belasan pemandu lagu (LC) dan menetapkan seorang muncikari atau mami berinisial D sebagai tersangka. 

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis mengatakan Mami berinisial D ini mematok tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta dan mendapatkan keuntungan Rp300 ribu untuk satu anak buah yang ditawarkan. 

"Sekali aksi dibayar Rp500 sampai Rp1,5 juta. Dalam sekali, dia memperoleh Rp300 ribu. Ini berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan, dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," kata Pitra.

Pitra menambahkan meskipun berkedok sebagai karaoke keluarga, namun prostitusi juga dilakukan di dalam karaoke. Polisi mengaku akan mendalami hal ini untuk mencari pelaku lainnya. 

"Tim Jatanras dapat informasi dari masyarakat ada tempat prostitusi berkedok karaoke keluarga, DB di Sawahan Surabaya. Mereka menemukan di tempat itu yang tadi karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek," katanya.

Pada penggerebekan itu, polisi menemukan pelaku berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. 

"Kita kembangkan. Tapi yang kita temukan dia (Mami D) sendiri. Yang kita temukan keterangan inisial D ini aksinya sendiri. Prostitusinya dilakukan di gedung itu," imbuhnya. 

Rencananya, polisi akan memanggil pemilik karaoke. Pitra mengatakan akan mendalami adanya kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi.

"Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D dan selama ini melakukan aksi. Ini mengelabuhi kita, seolah tempat karaoke keluarga, tapi melakukan kegiatan prostitusi. Sementara kita masih kembangkan di sana. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang," ujar Pitra.

Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

"Sekarang tersangka ini kita kenakan dua pasal dengan ancaman satu sampai 1,5 tahun, tapi ditahan karena pasal khusus," tuturnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019