Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akhirnya menangkap empat orang tahanan yang sempat melarikan diri dari Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Malang Kota sejak pekan lalu.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk empat tim yang beranggotakan 58 personel untuk memburu para tersangka.

"Secara keseluruhan, tersangka yang melarikan diri dari sel tahanan, sudah dilakukan penangkapan," kata Leonardus yang kerap disapa Leo di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin.



Empat tahanan yang sempat kabur sejak 9 Desember 2019 tersebut merupakan tahanan kasus narkoba dengan tersangka Shokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Adrian Fairi. Mereka kabur dengan menggergaji teralis sel tahanan pada bagian atap Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).

Berdasarkan keterangan Shokip yang merupakan otak di balik aksi kaburnya tahanan tersebut, gergaji yang dipergunakan dicuri pada saat ada perbaikan di gedung tahanan. Penggergajian jeruji sel tersebut kurang lebih dilakukan selama 2 minggu.

Penangkapan para tersangka tersebut diawali tertangkapnya Adrian pada hari Selasa (10/12) yang bersembunyi di kawasan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya, tersangka Shokip diamankan di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Rabu (11/12).

Tersangka ketiga yang diamankan adalah Nur Cholis, Kamis (12/12), yang bersembunyi di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan pada tanggal 15 Desember 2019.

Tersangka terakhir bernama Bayu Prasetyo diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Saat ini, penyidikan kami lanjutkan," kata Leo.



Para tersangka yang sempat kabur dari tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi pada bagian atap Gedung Sat Tahti.

Mereka lantas melompat ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Frateran Malang, yang lokasinya tepat berada di samping Polresta Malang Kota.

Setelah itu, mereka berjalan menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, kemudian berpisah.

Atas kejadian itu, Polresta Malang Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas jaga yang melakukan penjagaan pada saat kaburnya empat orang tahanan tersebut.

"Jika terbukti lalai, akan dijatuhi sanksi di antaranya berupa penundaan pangkat," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019