Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto, mengungkapkan sebanyak 7.628 unit mobil mewah beredar di Jawa Timur dengan potensi pajak per tahun senilai Rp125,4 miliar. 

"Yang dikategorikan mobil mewah menurut UU-nya adalah di atas 700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas 700 juta tadi yang terdaftar di jatim ada 7.628 unit," kata Boedi di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin. 
 
Video Oleh Willy Irawan

Dari 7.628 unit itu, Boedi merincikan, di antaranya, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Ranger 55 unit.

"Selain itu ada BMW 7 sebanyak lima unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit. (Aston Martin) ini mobil di atas Rp3 miliar," katanya. 

Sampai saat ini, lanjut Boedi, sekitar delapan persen atau sekira 600 mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik. Nilainya sekitar Rp10 miliar. 

Sementara itu, Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sampai dengan hari ini sudah empat belas mobil mewah yang diamankan. 

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan kendaraan mewah tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong. 

Ke-14 mobil mewah yang diamankan itu, di antaranya, lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, dan satu unit Lamborghini, satu unit Mini Cooper, dan satu unit Nissan GTR. 

"Bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," ujar Luki. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019