Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pengusaha perikanan yang beroperasi di berbagai kawasan perairan nasional agar dapat benar-benar memperhatikan kesejahteraan awak kapal yang menjadi pegawai mereka.

"Awak kapal perikanan adalah aset sehingga pengusaha mestinya memberikan pelindungan maksimal dari aspek ketenagakerjaan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Senin.

Selain kepada pengusaha, Abdi juga mengatakan bahwa pelindungan awak kapal perikanan mestinya menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengapresiasi sejumlah daerah seperti awak kapal perikanan di Kota Bitung yang sepakat membentuk Forum Awak Kapal Perikanan Bitung. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Musyawarah Pembentukan dan Pemilihan Pengurus Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (Forkab) Bitung.

"Pembentukan Forum itu akan bermakna penting agar kesadaran awak kapal perikanan bisa tumbuh dan menyadari hak dan kewajibannya ketika bekerja di kapal perikanan," paparnya.

Pembentukan Forum tersebut karena selama ini belum ada pusat informasi bagi awak kapal perikanan serta masih adanya kasus-kasus yang menimpa awak kapal perikanan yang belum ditangani dengan baik. Kasus tersebut jika ditelaah lebih dalam telah masuk dalam indikasi kerja paksa dan perdagangan orang.

Forum ini juga nantinya akan bekeja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan memberikan edukasi kepada awak kapal perikanan dan perusahaan perikanan.

Fasilitator DFW-Indonesia di Bitung, Laode Hardiani mengatakan bahwa Forum Awak Kapal Perikanan Bitung ini juga akan berfungsi sebagai pusat informasi dan memberi rujukan kasus-kasus kerja paksa dan perdagangan orang yang terjadi di kapal dalam negeri dan luar negeri.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan untuk berkomitmen melindungi awak kapal.

"Untuk melindungi HAM setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terhadap setiap orang yang dipekerjakannya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP selaku Ketua Tim HAM Perikanan M Zulficar Mochtar.

Ketentuan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak awak kapal dan pekerja pada sektor perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. (*)

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019